Polda Metro Periksa Tiga Anggota Polda Maluku

VIVAnews - Polda Metro Jaya sedang memeriksa anggota Polda Maluku. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari kasus kepemilikan satu butir heroin warga Jakarta, yang diduga mengalami pembiaran penganiayaan di hadapan polisi.

"Saat ini tengah memeriksa tiga anggota Polda Maluku," kata Direktur Narkoba Polda Metro Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra, Jakarta, Kamis 7 Januari 2010.

Menurut Anjan, pemeriksaan tiga personel Polda Maluku itu terkait dengan ditemukannya barang bukti pada korban pelapor Aan Susandhi. "Barang bukti satu butir ekstraasi yang ditemukan petugas di dompet Aan," ujar dia.

Meski demikian, Anjan tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu pemeriksaan yang dilakukan itu. Yang pasti, pemeriksaan dilakukan sejak kemarin.

"Dalam pemeriksaan ini, petugas tidak bersifat subjektif. Secepatnya kami akan kirim berkas ke Kejati usai pemeriksaan selesai," kata Anjan.

Anjan mempertegas, dalam memeriksa personel polisi, petugas mengedepankan sikap profesional. "Artinya, tidak ada tekanan dan Aan mengakui jika itu memang barang miliknya," kata dia.

Kasus ini bermula dari penangkapan Aan di Gedung Artha Graha, kawasan bisnis Sudirman. Aan diduga mengalami penganiayaan oleh seorang oknum karyawan perusahaan perikanan. Penganiayaan itu dilakukan di hadapan anggota Polda Maluku.

"Aan diinterogasi oleh terlapor mengenai kepemilikan senjata api. Karena Bungkam, Aan mengaku dipukuli," kata Kepala Satuan Resmob, Ahmad Rivai siang tadi.

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran


ismoko.widjaya@vivanews.com

Terkuak Penyebab Fortuner Pelat Polisi yang Kecelakaan di MBZ Berubah Pelat Nomornya
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril Nilai Prabowo Tak Bisa Otomatis Tambah Kementerian, Mesti Revisi UU atau Bikin Perppu

Kabar Presiden RI terpilih Prabowo Subianto akan menambah menambah nomenklatur kementerian menjadi 40 kursi tengah disorot

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024