Polisi 'Kasih Nafas' Pesepeda Motor yang Melanggar Tilang Elektronik

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara roda dua atau sepeda motor.

Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Ditahan, Ternyata Pelanggan Korban

"Hari ini, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE bagi pengendara sepeda motor sudah berlaku," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2020.

Kendati demikian, belum ada penindakan kepada para pelanggar, namun petugas kepolisian terus mengambil gambar seraya menyosialisasikan regulasi ini.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

"Hari ini dan besok, untuk yang melanggar akan di-capture kamera ETLE. Belum dilakukan penilangan, karena itu akan dimulai Senin, 3 Februari 2020," tutur dia.

Fahri juga mengungkapkan bahwa ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta sudah dipasangi kamera CCTV untuk menindak pelanggar rambu lalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

"Pelanggarannya melintas di jalur busway, terobos lampu merah, tak menggunakan helm, melanggar atau menerobos marka dan melanggar marka lampu lalu lintas," jelasnya.

Kendati demikian, Fahri mengaku saat ini kebijakan tersebut baru berlaku bagi warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Saat ini yang dikenakan baru pengendara bernomor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ia pun mengimbau para pengendara sepeda motor supaya tertib berlalu lintas, termasuk roda dua. "Kami harap ini mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menambah tertibnya berlalu lintas," ungkap Fahri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya