Para Penggugat Anies soal Banjir Disebut Dapat Tekanan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Instagram/aniesbaswedan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan digugat ratusan orang pada bulan Januari 2020 karena banjir besar yang melanda Ibu Kota di awal tahun ini. Namun kabarnya para penggugat mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mendapat tekanan. 

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Menurut juru bicara tim advokasi Azas Tigor Nainggolan, hal tersebut terungkap ketika tim advokasi korban banjir DKI Jakarta melakukan konsolidasi dengan warga pada Sabtu, 1 Februari 2020.

"Warga korban banjir yang menjadi penggugat sudah mendapat tekanan," kata Azas di Jakarta, Minggu, 2 Februari 2020, dikutip dari VIVAnews.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Gugatan class action kepada Anies telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adapun sidang perdana di PN Jakarta Pusat akan digelar pada Senin, 3 Februari 2020. Dia bilang, tim, advokasi dan warga melakukan konsolidasi supaya upaya hukum terhadap Pemprov DKI berjalan lancar.

"Pertemuan untuk lebih memperkuat dan saling meneguhkan antarwarga korban banjir yang menjadi penggugat bersama kami para lawyer warga," ucap Azas.

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Sementara soal tekanan kepada warga penggugat Anies, menurut Azas, terjadi supaya mereka tidak melakukan gugatan. Tetapi, dia menegaskan bahwa tim advokasi akan terus maju, sehingga gugatan yang dilakukan memberikan efek jera kepada Pemprov DKI terkait penanganan banjir.

"Para penggugat mendapat tekanan berupa pertanyaan dan permintaan agar tidak usah melakukan gugatan terhadap Pemprov Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Azas sebelumnya bilang gugatan yang dilakukan bukan soal banjir, melainkan karena Pemprov DKI Jakarta tidak bekerja dengan baik dalam mempersiapkan pencegahan banjir di wilayahnya. Akibat kelalaian itu, total kerugian warga Jakarta akibat banjir berdasarkan sejumlah pihak yang melapor mencapai Rp43,32 miliar. Para penggugat pun berharap Anies membayar kompensasi kerugian banjir tersebut. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya