Bocah 10 Tahun Dimutilasi

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

VIVAnews - Pelaku mutilasi terhadap Ardiansyah, bocah berusia 9 tahun tersebut terancam 15 tahun penjara. Saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Baiquni alias Babe.

"Dia bisa kena pasal berlapis," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu 9 Januari 2010.

Lebih lanjut Arist menegaskan, pelaku jelas dikenai tindak pidana melanggar pasal 80, 81, dan 82 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Apa lagi kalau pelaku adalah orangtua korban, dia bisa dikenai 1/3 dari ketentuan," ujar Arist menjelaskan.

Arist menilai pembunuhan terhadap Ardiansyah bukan pembunuhan biasa. "Ada indikasi lain," kata dia. Arist meminta pihak kepolisian tidak hanya mengusut kasus pada tahap pembunuhan saja.

Ardiansyah 9 tahun menjadi korban mutilasi. Potongan tubuhnya ditemukan secara terpisah di kawasan Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng Jakarta Timur. Ardiansyah adalah salah satu pengamen yang bekerja di bawah koordinasi tersangka dan biasa mangkal di kawasan terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Penangkapan tersangka berawal dari ditemukannya seorang saksi yang melihat orang yang membuang bungkusan tersebut sekaligus yang memberitahu ada orang yang kehilangan anaknya.

Setelah orangtua Ardiansyah melihat langsung potongan tubuh korban di RS Polri, mereka yakin kalau korban adalah anaknya dengan ciri luka di lengan kanan.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024