PSBB di Jakarta, Ojol Dipastikan Tak Boleh Angkut Penumpang

Driver ojek online (Ojol) melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan ojek online atau Ojol tidak boleh mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini. Keputusan itu mengacu pada pedoman PSBB yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menandatanganinya pada Senin malam 6 April 2020.

"Ojek online (Selama PSBB) boleh antarkan barang, tapi tidak untuk antarkan orang (Penumpang)," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis Malam 9 april 2020. 

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies mengaku, telah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka kemungkinan Ojol bisa angkut penumpang selama PSBB. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pedoman PSBB tersebut tidak direvisi oleh Kemenkes. 

"Karena belum ada (Revisi) aturan di Kemenkes, Pergub harus sesuai dengan rujukan maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada peraturan menkes yaitu layanan ekspedisi barang termaksud," tambahnya. 

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Baca juga: Anies Upayakan Ojol Tetap Bisa Bawa Penumpang saat PSBB

Seperti diketahui, PSBB di Jakarta akan diberlakukan selama 14 hari ke depan. Hal tersebut guna memutus penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di kota yang menjadi pusat penyebaran virus itu di Indonesia. 

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2024

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta. 

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024