Ibu RT dan Warga Adu Mulut karena Bansos, Anaknya Adu Jotos

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penganiayaan  buntut perselisihan bantuan sosial alias bansos di kawasan Rawabadak, Koja, Jakarta Utara.

Bea Cukai Jayapura Sita Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG

Keributan terjadi antara warga berinisial NA dengan ibu RT 006 di sana. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan buntut kejadian itu, ada dua laporan polisi yang masuk ke pihaknya. Pertama dibuat oleh kakak dari warga berinisial NA yang sempat protes terkait bansos kepada ibu RT. Kedua yang dilayangkan oleh anak dari ibu RT.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu. Di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, satu warga, yang satu anaknya RT tersebut," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 April 2020.

Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE

Awal mula keributan terkait bansos ini terjadi karena warga berinisial NA tadi menanyakan sembako kepada si ibu RT. Keduanya lantas terlibat adu mulut. Namun ujung-ujungnya keributan berubah jadi penganiayaan. Namun yang terlibat penganiayaan ini malah kakak  si warga berinisial NA dengan anak si ibu RT. Padahal, awalnya keduanya hanya melihat adu mulut.

"Yang ribut adiknya warga itu sama ibu RT, tapi yang marah malah kakaknya (warga) sama anaknya (ibu RT). Dua orang ini dari awal enggak ada hubungan apa-apa karena terpicu karena ibunya dan karena adiknya, mereka akhirnya terjadi benturan," kata dia.

Polisi Gelar Perkara Lagi Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ada Tersangka Baru?

Berdasarkan hasil visum pada tubuh kedua pelapor ditemukan luka-luka. Dari hal tersebut keduanya yang saling lapor pun ditetapkan jadi tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, terkait apakah keduanya akan ditahan atau tidak, Budi menyebut hal itu masih belum ditentukan penyidik.

"Kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," ujarnya lagi.
 

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi sebelumnya mengajukan gugatan terhadap status tersangkanya dalam dugaan kasus pungli di rutan KPK.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024