Jenderal (Purn) Herman Akan Dijemput Paksa
VIVAnews - Sejumlah Polisi Militer masih mengepung rumah purnawirawan Letnan Jenderal Herman Sarens Soediro sejak siang tadi. Upaya negosiasi antara Pomdam dan pemilik rumah masih terus dilakukan, Senin 18 Januari 2010.
Menurut Kapolres Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Edi Sumitro, upaya penjemputan secara paksa akan dilakukan bila yang bersangkutan tidak mau keluar rumah.
Saat ini, Kadenma Mabes TNI dan Pomdam Jaya masih melakukan negosiasi dengan anak Herman, Reni (35). Namun belum ada izin masuk ke rumah tersebut dari pemilik rumah. Sejumlah petugas masih melakukan penjagaan di teras rumah Herman.
"Kepala Detasemen Markas (Kadenma) dan Pomdam Jaya akan menjemput paksa Herman dari rumahnya," ujar Edi Sumitro.
Beberapa waktu lalu, karyawan sang jenderal keluar menemui wartawan dan menyerahkan dokumen tanah sengketa.
Dalam dokumen itu juga terdapat surat akte jual beli tanah yang diduga menjadi pangkal sengketa.
Dalam surat pernyataan itu, Herman menyebut dirinya 'Prajurit Pejuang Angkatan 45 yang Teraniaya'. Berikut isi surat pernyataan Herman:
"Ini adalah bukti jual beli Warung Buncit pada tahun 1967 sebelum Hankam berdiri yang dibayar oleh Jenderal Herman S Sudiro yang dikatakan sebagai koruptor."
Ttd
Prajurit Pejuang Angkatan 45 yang Teraniaya