Anies: Belum Final Angkutan Online Bebas Ganjil Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menegaskan bahwa taksi online, belum tentu akan dimasukkan ke daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Kendaraan-kendaraan yang sudah pasti dikecualikan, akan diatur dalam pergub yang saat ini masih dalam proses perumusan.

Timnas Amin Bakal Halalbihalal di Rumah Anies Besok, Langsung Dibubarkan?

"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.

Anies menyampaikan, proses perumusan pergub masih terus berlangsung hingga aturan ganjil genap resmi diberlakukan 9 September 2019. DKI melakukan pembahasan dengan banyak pihak, juga mengkaji banyak aturan untuk menjadi dasar hukum ganjil genap.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

"Kita sedang mengkaji seluruh aturan yang ada," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, rincian-rincian aturan resmi, akan diumumkan dalam konferensi pers. DKI terus melakukan evaluasi selama masa uji coba ganjil genap hingga September nanti.

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

"Sesudah itu semua (evaluasi) selesai, baru kita akan putuskan," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan kalau Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menilai bahwa ada sebuah kemungkinan taksi online atau kendaraan-kendaraan bermotor beroda empat yang bisa dipesan jasa transportasinya secara online, tidak akan termasuk jenis kendaraan yang menjadi objek penerapan aturan ganjil genap.

Menurut Anies yang juga mantan mendikbud ini, ia telah mendiskusikan perihal pengecualian sarana transportasi yang sedang masif penggunaannya di Jakarta itu. Dengan salah satu aplikatornya.

"Hari Jumat kemarin saya sudah ketemu pengelola Grab bersama Pak Kadis (Perhubungan)," ujar Anies.

Sosialisasi Ganjil Genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menyosialisasikan kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta sejak Senin 12 Agustus 2019. Tahap uji coba kebijakan tersebut mulai diterapkan mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Uji coba diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, dari 25 ruas jalan yang ada, 16 ruas di antaranya baru. Aturan tersebut sempat diterapkan di Ibu Kota dalam rangka mengurangi kemacetan saat Jakarta menjadi tuan rumah Asian Games 2018.

Syafrin mengatakan, ada beberapa kendaraan yang tidak masuk dalam aturan itu. Salah satunya, sepeda motor. "Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor, tidak diberlakukan aturan ganjil genap," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya