DKI Perbaiki Dokumen Pengadaan Jalan Berbayar Jakarta

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI memperbaiki semua dokumen terkait pengadaan untuk rencana penerapan aturan ERP (electronic road pricing) atau ruas jalan berbayar. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, perbaikan dilakukan usai adanya pendapat hukum tak mengikat dari Kejaksaan Agung supaya lelang proyek yang bertujuan mengurangi kemacetan di Jakarta itu diulang.

Keuntungan yang Didapat Jika Gage Diganti dengan Jalan Berbayar

"Kita akan lakukan kaji ulang untuk dokumen, termasuk di dalamnya, perbaikan terhadap seluruh dokumen pengadaan," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.

Syafrin menyampaikan, DKI mengikuti pendapat hukum atau legal opinion Kejaksaan meski sifatnya tak mengikat. Hal itu membuat tahapan penerapan ERP di Jakarta benar-benar dimulai dari awal lagi walau wacananya sudah mengemuka sejak 2006. "Sesuai dengan legal opinion Kejagung, kita ikuti sarannya," ujar Syafrin.

Nanti Lewat Jalan Berbayar di Jakarta Bayar Rp19.900

Syafrin juga mengemukakan, tahapan-tahapan dimulainya lagi rencana penerapan aturan, baru bisa dimulai pada 2020. Hal itu dikarenakan proses penganggaran untuk 2019 karena APBD Perubahan, juga sedang tahap finalisasi.

"Pengkajian tidak mungkin tahun ini karena proses penganggaran APBDP sudah selesai. Jadi kita dorong, otomatis untuk pelaksanaan kaji ulang itu baru tahun depan ada anggarannya," ujar Syafrin.

Waduh di Jakarta Rencananya Ada 18 Ruas Jalan Berbayar

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI saat ini akan memasuki tahapan yang benar-benar baru lagi terkait rencana penerapan aturan ruas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Tahapan baru ERP ditempuh setelah Kejaksaan Agung, mengirimkan pendapat hukum tak mengikat supaya lelang teknologi ERP diulang kembali. Proses lelang ERP yang dijalankan oleh Pemprov DKI sebelumnya merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

"Artinya yang kemarin (rencana penerapan ERP sebelumnya) itu selesai, sekarang kita mulai babak baru," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya