Nanti Lewat Jalan Berbayar di Jakarta Bayar Rp19.900

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Rencana jalan berbayar yang akan diterapkan di Jakarta sepertinya serius dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar Jakarta alias Electronik road pricing (ERP), maksimal Rp19.900 untuk sekali melintas.

Pemprov DKI Tarik Raperda Jalan Berbayar dari DPRD Usai Didemo Ojol

Menurut Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan mengatakan bahwa, penerapan jalan berbayar akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.

Ojol Tolak Jalan Berbayar, Kadishub DKI: Tidak Langsung Diterapkan di 15 Ruas Jalan

"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000,00 sampai Rp19.900,00 tergantung pada kinerja ruas jalan," kata Zulkifli, dikutip VIVA Otomotif Kamis 16 Desember 2021.

Gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Priecing (ERP)

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
ERP Dinilai Bikin Rugi Pengemudi Online, Tokoh Muda NU Harap Kebijakan itu Dibatalkan

Lebih lanjut, Zulkifli memperkirakan lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut terjadi pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar pada tahun 2023. 

Sementara itu, berdasarkan survei dari Dewan Transportasi Kota Jakarra (DTKJ), mayoritas masyarakat sebanyak 77,75 persen dari 1.092 responden berharap tarif JBE berada di kisaran Rp10 ribu sampai Rp13 ribu. "Sebanyak 77,75 persen berharap tarif JBE antara Rp10 ribu dan Rp13 ribu sekali melintas," kata Ketua DTKJ Haris Muhammadun. 

Ia menyebutkan 11,45 persen responden lainnya berharap tarif JBE lebih dari Rp20 ribu. Survei ini ditujukan kepada pengguna kendaraan roda empat. Zulkifli memaparkan sejumlah alasan penerapan kebijakan JBE, salah satunya Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mendukung masyarakat melakukan perjalanan dengan angkutan umum. 

Penggunaan transportasi umum tercatat kian menurun. Pada tahun 2002, penggunaan angkutan umum oleh masyarakat mencapai 57 persen, kemudian menurun pada tahun 2010 menjadi 24 persen, dan pada tahun 2018 hanya 16 persen.

"Peningkatan penggunaan kendaraan pribadi itu sangat meningkat pesat. Penggunaan angkutan umum menjadi makin sedikit. Di sisi lain, jalan tidak bertambah, pertumbuhannya 0,01 persen per tahun," pungkas Zulkifli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya