27 Ribu Pengendara Ditilang Selama Empat Hari Razia Polisi

Razia Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019, ribuan pengendara terjaring operasi. Tercatat, ada puluhan ribu pengendara roda dua maupun roda empat kedapatan melanggar.

Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

"Selama empat hari Operasi Patuh Jaya 2019, sebanyak 27.169 pengendara ditilang karena melanggar," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 September 2019.

Pada hari pertama pelaksanaan operasi, polisi menilang 5.376 pelanggar. Selanjutnya pada hari kedua, polisi menilang 7.518 pelanggar.

Milat Tewas Ditikam Lawan saat Duel Maut di Temanggung, Disaksikan Istri

Memasuki hari ketiga, polisi menilang 7.446 pelanggar. Kemudian, di hari keempat polisi menilang 6.829 pelanggar.

Selain penindakan berupa tilang terhadap pengendara, aparat kepolisian juga memberikan teguran kepada pelanggar yang melanggar. Tercatat selama empat hari polisi menegur 11.882 pengendara yang melanggar.

Polisi Pengedar Sabu Ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat

"Mayoritas pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda dua yaitu melawan arus sebanyak 7.326 pelanggar selama empat hari. Sedangkan pengendara tidak gunakan helm sebanyak 2.145," katanya.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas dengan tajuk "Operasi Patuh Jaya 2019". Operasi itu berlangsung mulai Kamis 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Sebanyak 2.389 personel gabungan diturunkan dalam pelaksanaan operasi tersebut. Dalam pelaksanaannya, ada tujuh jenis pelanggaran yang akan ditindak dan menjadi target operasi.

1. Pengendara yang melawan arus.
2. Pengendara berusia di bawah 17 tahun.
3. Pengendara yang menggunakan rotator atau sirine.
4. Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.
5. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras.
7. Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya