Menjajal Berselancar dengan Skuter Listrik di Ibu Kota

Pengguna skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Skuter listrik kini tengah digandrungi warga Ibu Kota. Orang dewasa hingga anak-anak memburu lokasi-lokasi penyewaan skuter listrik. Saat ini, penyewaan skuter yang tengah tren, yaitu Grabwheels yang merupakan bagian dari jasa layanan transportasi Grab.

Viral Video Detik-detik Kecelakaan Bus Maut di Ciater Terekam Live TikTok

Di Ibu Kota cukup banyak lokasi Grabwheels bisa ditemui. Salah satunya di fX Sudirman yang merupakan lokasi teramai. VIVAnews pun menjajal langsung mengendarai skuter listrik Grabwheels, di tempat itu, Minggu, 10 November 2019. 

Tempat penyewaan ada di depan lobi fX. Setibanya di sana, tampak antrean yang sangat panjang. Meski waktu sudah malam yakni pukul 22.00 WIB, antusias warga mau menjajal masih sangat tinggi. VIVAnews harus mengantre dulu satu jam lamanya untuk dapat memakai satu unit skuter listrik Grabwheels.

Bus Pariwisata Angkut Rombongan SMK Depok Terguling di Ciater, Sandiaga Uno Tegaskan Ini

Cara mendapatkannya pun tak mudah. Para pengguna berebutan. Apabila ada seseorang yang baru selesai bermain, mesti cepat meminta langsung orang itu menyerahkan skuternya. Apabila tidak demikian, skuter akan disambar orang lain yang juga mau merasakan sensasi berselancar dengan skuter listrik tersebut.

Setelah dapat, pengguna harus mengecek dulu apakah baterai skuter masih mencukupi untuk dibawa berjalan. Kebetulan saat mencoba, skuter yang hendak dipakai tim VIVAnews kehabisan baterai. Alhasil, skuter harus diisi ulang terlebih dahulu baterainya. Lagi-lagi saat mau mengisi ulang baterai skuter, harus melewati antrean yang mengular. Setelah satu jam lamanya baterai skuter listrik diisi, baru bisa digunakan.

Polisi Sebut Kernet Bus Maut Jadi Saksi Penting Ungkap Kecelakaan di Ciater Subang

Skuter listrik GrabWheels

Sebelum digunakan, terlebih dulu pengguna harus membuka aplikasi Grab dan memilih Grabwheels. Kemudian, harus memindai barcode yang ada di tengah-tengah setang skuter. Jika tidak bisa, pengguna bisa memasukkan nomor barcode skuter. Setelah itu, barulah skuter bisa digunakan.

Cara Pakai

Sebelum digunakan akan ada arahan soal cara menggunakan skuter terlebih dulu. Pertama-tama pengguna harus mendorong skuter secara manual dengan kaki. Setelah itu pengguna harus langsung memacu gas yang ada di tangan kanan. Sementara rem ada di tangan kiri.

Kemudian ada tombol lampu di tengah setang dan bel di dekat bagian gas. Tak ketinggalan ada helm disediakan. Namun, dari pantauan banyak yang tidak mau memakai helm. Belum lagi banyak yang berboncengan. Padahal sudah jelas aturannya, satu skuter hanya untuk satu orang.

Pantauan VIVAnews, hanya di kawasan fX saja antre separah ini. Di tempat lain, antrean tidak sampai sesemrawut ini. Diduga karena kawasan fX dekat dengan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) membuat banyak orang mau bermain skuter Grabwheels di fx. Saat tim VIVAnews ke dalam SUGBK, yang mengendarai skuter listrik Grabwheels cukup banyak.

Skuter ini bisa melaju cukup kencang hingga 20 kilometer per jam. Rem skuter cukup pakem sehingga kita harus hati-hati saat menekan rem. Sebab, saat mencoba skuter, tim VIVAnews sempat melihat seorang pengguna lain jatuh lantaran menekan rem secara mendadak. Setelah puas berputar di kawasan SUGBK, tim VIVAnews pun kembali ke tempat penyewaan.

Ilustrasi pengguna skuter listrik di jalanan Jakarta

Sebab, waktu sudah menunjukkan larut malam. Belum lagi baterai skuter sudah mulai habis. Jika tidak sampai ke tempat penyewaan sebelum baterai habis maka kita harus mendorongnya secara manual. Total satu jam lamanya tim VIVAnews menjajal. Harga setengah jam penyewaan adalah Rp5 ribu, sehingga untuk satu jam membayar Rp10 ribu.

Pembayaran dilakukan dengan aplikasi uang elektronik yang bekerja sama dengan aplikasi Grab. Jika tidak punya aplikasi uang elektronik ini, pengguna tidak bisa menyewa. Karena pembayaran tidak bisa dilakukan secara manual. 

Setelah asyik menjajal skuter listrik ini, pengguna harus memindai barcode yang ada di tempat penyewaan skuter. Hal ini harus dilakukan untuk mengakhiri perjalanan skuter. Jika tidak dipindai, skuter yang tadi kita gunakan tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain. Setelah selesai dipindai, harga bayar akan keluar dan perjalanan di aplikasi Grab pun dinyatakan usai.

Penyewaan Ditutup

Namun, kini tidak ada lagi tempat penyewaan skuter Grabwheels di fx Sudirman. Penutupan dilakukan per Kamis, 14 November 2019. Hal itu diungkapkan petugas pengamanan fX Sudirman, Dede. Namun, dia tidak tahu alasan pihak Grab menarik skuter listriknya, mulai Kamis ini.

Lokasi tersebut kini digunakan sebagai tempat parkir. Hanya mobil dan motor yang diperkenankan di sana. Tak lagi ada skuter listrik terparkir. "Hari ini (Kamis, 14 November 2019) Shelter GrabWheel di sini ditiadakan. Sejak hari ini ditarik. Katanya lagi persiapan, nanti dibuka lagi dalam waktu cepat," ujar Dede.

Tidak diketahui apakah hal ini buntut kasus kecelakaan yang menimpa pengguna skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Menurut Alan Darmasaputra, kakak salah satu korban meninggal, Ammar Nawar Tridarma, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu lalu. Adiknya bersama sejumlah temannya memang sengaja datang ke kawasan Gelora Bung Karno untuk bermain skuter listrik Grabwheels.

Mobil Camry yang menabrak pengemudi Grabwheels (skuter listrik) di Senayan

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar menegaskan, penabrak enam pengguna skuter listrik Grab Wheels di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
Namun, kepolisian tidak menahan pengendara Toyota Camry berinisial DH itu. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Polisi memastikan kalau surat-surat mengemudi milik tersangka DH lengkap saat kejadian. Baik itu Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Menurut Fahri, tidak ditahannya DH karena kewenangan penyidik bukan karena ada alasan lain. Di mana alasannya adalah karena DH diyakini tidak akan melarikan diri. Kemudian pertimbangan kedua lantaran penyidik yakin DH tak akan menghilangkan barang bukti.

"Jadi, itu pertimbangan dari penyidik. Sehingga, saya garis bawahi bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 14 November 2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya