Pengemudi Camry yang Tabrak Skuter Listrik Ditahan

Kapolda Metro Jaya (depan) Irjen Gatot Eddy Pramono
Sumber :
  • VIVAnews / Eduward Ambarita

VIVA – Pria berinisial DH ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penangkapan terhadap yang bersangkutan usai dirinya menabrak pengemudi skuter listrik, belum lama ini. DH ditangkap dan langsung ditahan untuk proses penyelidikan.

img_title Sopir Pajero Tabrak Pelajar hingga Tewas di Mampang Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Tes Narkoba

"Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30. Yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Gatot, pelaku dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menewaskan dua orang, pada kejadian penanganan tersebut, juga terdapat korban luka-luka.

img_title 5 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Penyebab Blackout Batam-Bintan yang Buat Negara Rugi Hingga Rp57,3 M

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar, menegaskan bahwa penabrak enam pengguna skuter listrik Grab Wheels di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah ditetapkan jadi tersangka.

img_title Ibu di Palmerah Bawa Anak ke Puskesmas karena Flek, Ternyata Hamil 6 Bulan karena Diperkosa Ayah Kandung

Dalam gelar perkara itu, petugas menaikkan status pria berinisial DH itu menjadi tersangka. Dia membuat dua di antara pengguna skuter listrik itu meninggal dan empat lainnya luka-luka dan diketahui mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 13 November 2019.

Ilustrasi Karhutla

Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing Ikut Terseret

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut