Aida Zaskia Bisa Kena Pidana Buntut Prank Bunuh Dirinya

Aida Saskia
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA - Pedangdut Aida Saskia bisa saja dipidana buntut tingkah konyolnya yang pura-pura bunuh diri secara live instagram lewat akun instagramnya. Hal tersebut jika ada pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya tersebut.

img_title Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati Kembali ke Penjara! Kini Masuk Sel Khusus

"Iya kalau ada yang dirugikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 10 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, apabila ada yang merasa dirugikan atas tindakan Aida bisa melapor saja dulu ke polisi. Polisi mempersilakan mereka yang merasa dirugikan membuat laporan. Namun, tampaknya sejauh ini belum ada yang membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

img_title JPU Tuntut Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 10 Bulan Penjara di Perkara Dugaan Penganiayaan

"Silakan kalau ada yang dirugikan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, warganet dihebohkan dengan pengakuan pedangdut Aida Saskia yang tengah live di Instagram dan menyebut mau bunuh diri. Tidak dijelaskan penyebab penyanyi cantik ini mau melakukan perbuatan tersebut.

img_title Korban Tewas Bom Mobil Bunuh Diri di Pakistan Jadi 21 Orang, 15 Polisi

Namun, ketika di konfirmasi ternyata percobaan bunuh dirinya merupakan prank atau bercandaan saja. Dikutip dari Jagodangdut.com, Aida seolah tidak merasa bersalah dengan perbuatannya yang bikin cemas banyak orang itu.

"Aku baik dan itu cuma prank," tutur Aida yang dikutip VIVAnews dari berbagai sumber, Selasa 10 Desember 2019.

bobotoh asal Bogor berusia 16 tahun, berinsial ARK tewas mengenaskan di Jalan Raya - Jakarta Bogor

Meski Masih di Bawah Umur, Pelaku Pembacokan Bobotoh di Bogor Terancam 15 Tahun Bui

Pelaku pembacokan yang menewaskan seorang Bobotoh berinisial ARK, berusia 16 tahun, di Kabupaten Bogor, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, meski di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut