Ketua DPRD Heran Anies Sempat Loloskan Terpidana Pimpin BUMD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi
Sumber :
  • Humas DKI

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengaku heran gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, sempat meloloskan Donny Andy S. Saragih memimpin PT Transportasi Jakarta.

Pengamat: Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Berani

Menurut Pras, sapaan Prasetio, Anies dinilai tidak mendapat informasi yang tepat, karena belakangan Donny baru diketahui sebagai terpidana penipuan.

"Saya tidak mengerti, siapa yang bisiki Anies (supaya meloloskan Donny menjadi Dirut), ini siapa?" ujar Pras di Monas, Jakarta, Senin 27 Januari 2020.

Pesan Ahok ke Gubernur Jakarta: Nomor Hp Kasih Tahu ke Warga Supaya Semua Bisa Ngadu

Pras menyampaikan, jika melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang benar, DKI seharusnya sudah mengetahui Donny memiliki masalah hukum.

Sosok yang berurusan dengan hukum tidak bisa memimpin BUMD, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi.

Isu Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Aja

"Yang saya dengar, Donny itu ada case (kasus), dibilang sebagai terdakwa. Kok terdakwa bisa menjadi Dirut TransJakarta?" ujar Pras.

Pras juga mengemukakan, setiap unit di DKI, baik itu BUMD, juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), harus dipimpin sosok yang benar-benar berintegritas.

Pras yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tidak mau, jika Anies terkesan sembarangan memilih pimpinan unit-unit di DKI.

"Jakarta dengan anggaran yang besar, kita ingin Jakarta jadi ibu kota yang baik, metropolitan, jangan dipegang oleh orang dengan kondisi dia punya penyakit," ujar Pras.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI membatalkan pengangkatan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta, setelah ia ditemukan sebagai terpidana kasus pemerasan.

Menurut Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Faisal Syafruddin, pembatalan dilakukan, setelah status terpidana Donny yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terverifikasi.

"Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukkannya sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta," ujar Faisal. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya