Batal Jadi Dirut TransJakarta, Donny Saragih Bantah Langgar Aturan

Bus Transjakarta.
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVAnews - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Donny Saragih membantah bahwa dia melanggar aturan, sehingga dibatalkan memimpin TransJakarta oleh Pemprov DKI.

Mantan Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar

Kata Donny, sekalipun ia berstatus terpidana, menurut Mahkamah Agung, tidak ada aturan yang dilanggar dengan mengikuti seleksi Dirut TransJakarta.

"Tidak ada yang dilanggar lho pada saat rekruitmen," ujar Donny, saat dihubungi pada Senin 27 Januari 2020.

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan 3 Provinsi Terbaik, Wujudkan Kota Berketahanan

Donny menyampaikan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 5 Tahun 2018, hanya melarang seseorang yang terbukti melanggar hukum di BUMD atau BUMN menjadi pimpinan BUMD. Sementara itu, kasus yang menjeratnya, adalah perkara pribadi di perusahaannya terdahulu, Lorena Transport.

"Semua poin-poin pada Pergub, tidak ada yang terlanggar," ujar Donny.

Banyak Bekas Kondom Berserakan, Pemprov Jakarta Dirikan Posko di RTH Jakbar

Donny juga mengemukakan, ia memutuskan untuk mundur dari jabatannya di TransJakarta. Ia tidak mau keberadaannya di TransJakarta, justru malah membuat kegaduhan di Pemprov DKI.

"Daripada jadi merusak tatanan yang dibuat pak gubernur," ujar Donny.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI membatalkan pengangkatan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta, setelah ia ditemukan sebagai terpidana kasus pemerasan.

Menurut Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Faisal Syafruddin, pembatalan, dilakukan setelah status terpidana Donny yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terverifikasi.

"Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukkannya sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta," ujar Faisal melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin 27 Januari 2020. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya