Sistem Toska, Terobosan Pemprov DKI demi Tranparasi Penerimaan Pajak

Kantor Pusat Bank DKI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sistem pajak Tax Online System of Jakarta (Toska). Kebijakan ini dilakukan dengan manggandeng Bank DKI demi menggenjot transparansi penerimaan pajak daerah.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Penerimaan pajak yang dimaksud seperti pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkiran.

Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, mengatakan Toska sebagai titik baru bagi sistem perpajakan online.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

“Bank DKI telah siap untuk mengimplementasikan Toska yang akan memudahkan para pengelola usaha membayarkan pajak secara online, sekaligus mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak," kata Babay di Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020.

Dengan Toska, lanjut dia, wajib pajak dapat memonitoring data transaksi usaha soal waktu dan lokasi akses untuk mendapatkan laporan pajak terintegrasi.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

“Penggunaan akses cash management system Bank DKI secara gratis yang dapat dipergunakan untuk melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management hingga payroll," katanya.

Diketahui, Toska merupakan sistem pajak terintegrasi secara online yang berfungsi dalam melakukan pencatatan. Selain itu, ada rekonsiliasi, pembayaran dan pelaporan pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran di Jakarta.

Ia berharap Toska ini dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan khususnya di daerah DKI Jakarta. Kemudian, dapat meningkatkan efisiensi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan pajaknya.

"Sistem ini telah terintegrasi dan dapat dimonitor secara online melalui dashboard yang terpasang di Badan Pendapatan Daerah DKI di mana seluruh transaksi wajib pajak akan terpantau secara akurat," ujarnya.

Terkait alur proses Toska sebagai berikut:

1. Pengambilan data
Konsolidasi data transaksi yang bersumber dari Point of Sales (POS) Objek Pajak melalui Toska yang diinstal dalam sistem POS.

2. Konsolidasi dan Konfirmasi Data
Wajib pajak melakukan pengecekan data transaksi kemudian dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

3. Informasi Tagihan
Informasi SPTPD yang telah dikonfirmasi oleh wajib pajak akan menghasilkan informasi tagihan pajak yang perlu dibayar.

4. Sinkronisasi Data
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara otomatis dapat memastikan tagihan pajak sesuai data transaksi.

5. Pembayaran melalui Bank DKI
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tagihan di Teller maupun layanan e-channel  Bank DKI seperti Cash Management Systemm, JakOne Mobile, EDC dan Auto Debet. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya