PTUN Kabulkan Gugatan Bali Towerindo soal Pembatalan Lelang ERP

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemprov DKI kalah dalam sengketa pembatalan lelang Electronic Road Pricing (ERP) melawan konsorsium Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, M Arif Pratomo, gugatan yang diajukan konsorsium atas pembatalan lelang yang dilakukan DKI, dikabulkan seluruhnya.

Sering Layani Perusahaan BUMN, IDMETAFORA Fokuskan Bisnis Jasa ERP

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Arif dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Selasa, 3 Maret 2020.

Arif menyampaikan, dengan dikabulkannya gugatan, surat pembatalan lelang yang dikeluarkan DKI, menjadi tidak berlaku lagi. DKI memiliki rencana mengubah mekanisme penerapan ERP di ibu kota setelah sistem-sistem yang sempat diuji coba, dianggap usang.

DPRD Nilai Pemprov DKI Bisa Genjot Pendapatan dari ERP

"Gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dikabulkan dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," ujar Arif.

Arif juga mengemukakan, dengan dikabulkannya gugatan, DKI tidak diperkenankan melakukan lelang baru hingga ada status inkrah atau kekuatan hukum tetap atas gugatan. Dengan demikian, lelang atas ERP di Jakarta saat ini menjadi status quo atau tetap pada kondisi yang lalu.

Depok Tegaskan Tak Siap Terapkan Jalan Berbayar di Margonda

"Tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan putusan PTUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," tutur Arif.

Sebelumnya, Pemprov DKI membatalkan lelang atas jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Berdasarkan informasi di situs web Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan didaftarkan pada 25 September 2019, dengan tergugat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Pembatalan Lelang," dikutip VIVAnews pada Senin, 24 Februari 2020.

Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sempat mengungkapkan bahwa rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. Menurut Anies, penerapan, tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu.

"Dengan era sekarang, maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya