Selain Jalan Nasional Berbayar, BPTJ Akan Atur Tarif Tol Perbatasan

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan mewacanakan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) ikut diterapkan pada jalan nasional di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020.

Sering Layani Perusahaan BUMN, IDMETAFORA Fokuskan Bisnis Jasa ERP

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan wacana itu dilakukan karena kebijakan ganjil genap yang sudah diterapkan saat ini merupakan kebijakan sementara atau temporary.

Menurut dia, pada kebijakan ganjil genap itu banyak kelemahan di dalamnya sehingga pihaknya ingin mencari kebijakan lainnya yang mengandung prinsip keadilan di dalamnya.

DPRD Nilai Pemprov DKI Bisa Genjot Pendapatan dari ERP

"Ada wacana jalan berbayar di jalan perbatasan Ibu Kota karena ini mencari prinsip keadilan, karena ganjil genap banyak kelemahan. Rencana ERP itu akan diterapkan pada 2020 untuk bisa berjalan," tegas Bambang saat dihubungi VIVAnews.

Bambang mengatakan, untuk penerapan jalan berbayar tersebut, pemerintah pusat akan menerapkan tarif progresif. Di mana tarif akan mengikuti kondisi di lapangan, yaitu di saat jalur padat tentu akan lebih mahal.

PTUN Kabulkan Gugatan Bali Towerindo soal Pembatalan Lelang ERP

Tak sampai di situ, Ia menuturkan, kebijakan itu juga akan pararel dengan kebijakan tarif dari jalan tol di setiap pintu-pintu perbatasan Ibu Kota Jakarta.

"Jadi agar orang-orang tak juga lebih banyak milih jalan tol ketimbang jalan nasional berbayar, BPTJ dan BPJT akan tetapkan tarif yang sama di jalan tol di pintu masuk ke Ibu Kota," ujarnya.

Seperti diketahui, penerapan jalan berbayar di jalan nasional perbatasan Ibu Kota Jakarta akan diterapkan di Jalan Margonda Depok, Kalimalang Bekasi dan Daan Mogot Tangerang.

Penerapan jalan berbayar itu, akan dilakukan pada 2020 nanti usai menanti payung hukum yang sedang dibuat Pemerintah Pusat, yaitu regulasi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya