DKI Jakarta Perpanjang Belajar di Rumah hingga 5 April 2020

VIVA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor 32 /SE/2020 tentang pembelajaran di rumah (home learning), pada saat darurat adanya wabah virus corona, Covid--19 yang saat ini terjadi.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.
"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," demikain bunyi surat edaran itu.

Surat edaran itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (Covid-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

PKB Bakal Usung Ida Fauziyah-Hasbialla Ilyas di Pilkada DKI

"Para kepala bidang persekolahan dan para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dalam SE itu disebutkan, para Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing,

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang

Kemudian, pengawas, penilik, dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya, serta melaporkan kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala suku dinas.

Selanjutnya, bagi kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.

Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan, serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.

Bagi pendidik harus membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik. "Pelaksanaan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan dibatalkan. Pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri," demikian bunyi surat edaran itu.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya