Panti Pijat dan Bar Ditutup di Cengkareng, Pemilik Harus Taati Aturan

VIVA – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menutup sejumlah panti pijat dan bar di kawasan Green Lake City Cengkareng guna mencegah penularan virus corona (COVID-19).

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Penutupan panti pijat dan bar di kawasan Green Lake City menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus COVID-19," ujar Pengendali Satpol PP Jakarta Barat Martua Manik di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.

Sejumlah pemilik dan pegawai usaha panti pijat dan bar yang belum mengetahui instruksi Grubernur DKI terkait pencegahan virus COVID-19, diminta menaati aturan yang berlaku, mengingat pesatnya peredaran virus tersebut di lokasi keramaian.

Satpol PP Bakal Tongkrongin RTH di Jakbar Usai Heboh Kondom Berserakan

Dalam penutupan sementara itu, Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempelkan segel di tempat usaha, serta salinan surat edaran instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemberlakuan penutupan sementara tempat usaha hiburan tersebut diberlakukan sejak 23 Maret - 5 April 2020.

Masa Tenang Pemilu, Satpol PP DKI Turunkan 309.663 Alat Peraga Kampanye

Di lokasi yang sama, petugas Satpol PP Jakarta Barat menyasar ruko usaha bar yang tampak masih menjalankan bisnisnya.

Selain mengecek izin usaha, petugas menempelkan stiker penutupan sementara usaha tersebut hingga dua pekan.

Pemilik dan pegawai usaha hiburan di kawasan itu mengaku belum mengetahui secara pasti instruksi penutupan sementara oleh Pemprov DKI.

Atas penutupan sementara usaha hiburan dari instruksi Gubernur DKI, pemilik usaha mengaku harus bersiap mengalami kerugian.

"Namun tetap akan kita taati instruksi tersebut," ujar pemilik usaha bar, Arief.

Laporan: Andrew Tito/Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya