Kasus Narkoba, Jaksa Depok Tuntut 2 Anggota Polri dengan Hukuman Mati

VIVA – Dua oknum anggota Polri dituntut hukuman mati lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu, dengan berat sekira 38 kilo gram. Dalam persidangan terungkap, keduanya telah beberapa kali menjalankan bisnis haram tersebut.

Nekat Selundupkan Sabu 6 Kg, Tiga Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga menuturkan, kedua terdakwa yakni, Hartono dan Faisal. Adapun dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan dakwaan Pasal 114 junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 130 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari PMJ (Polda Metro Jaya) terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan anggota Polri aktif,” kata Herlangga usai mengikuti sidang yang berlangsung secara online di kantornya, Kamis, 16 April 2020.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Pada sidang tersebut, JPU Kejari Depok juga telah membacakan analisis yuridis mengenai pembuktian dari kedua terdakwa. Kesimpulannya, kata Herlangga, menurut penuntut umum terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, atau terbukti melakukan tindak pidana sebagaimaan dakwaan pertama, yaitu Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu, bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujarnya.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Dari hasil fakta persidangan ini, JPU Kejari Depok berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah. “Mengapa hukuman mati, karena dalam Pasal 114 Ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati,” ujar Herlangga.

Kemudian, pertimbangan JPU dilihat dari berat barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dalam berkas, tertera hampir 38 kilo gram sabu.

“Oleh karena itu JPU menuntut dengan pidana mati. Kemudian dalam kasus tesebut terdapat dua terdakwa lain, atas nama Yudi Aprianto dan Muslim Safari, namun JPU masih menyusun dan menganalisis fakta persidangan untuk dijadikan tuntutan,” katanya.

Yang Memberatkan

Herlangga mengakui, dalam tuntutan itu, JPU melihat hal-hal yang meringankan dan memberatkan. “Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Karena apabila barang itu sempat diedarkan kepada masyarakat yang akhirnya terkena imbas adalah generasi muda," katanya.

Tak hanya itu saja, dari fakta persidangan terungkap, para terdakwa sering melakukan perbuatan dalam jual beli narkoba.

“Itu dijadikan hal yang memberatkan. Yang terakhir adalah dua terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya