Mulai Beroperasi, GOR Ciracas Tampung 33 PMKS

VIVA – Sejak dialihfungsikan menjadi tempat penampungan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), GOR Ciracas saat ini sudah menampung 33 orang PMKS. Keseluruhan PMKS ini terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP sejak kemarin. 

img_title Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Seluruh PMKS yang terjaring razia Satpol PP untuk sementara waktu akan ditampung di GOR Ciracas Jakarta Timur. Untuk jumlah PMKS yang terjaring razia Satpol PP hari ini masih belum terhitung lantaran masih banyak lokasi-lokasi di wilayah Jakarta Timur yang menggelar razia PMKS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada tanggal 27 yang ke GOR Ciracas sebanyak 33 orang, 9 orang sudah dipulangkan," ujar Anang, Petugas Kesejahteraan Sosial, Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Selasa 27 April 2020.

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

Para PMKS yang terdiri dari pengemis, pengamen, parkir liar atau pak ogah, kuli sindang dan pemulung,  selain diberikan tempat hunian sementara, juga diberikan makanan oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Timur. 

Para PMKS diberi makan sebanyak 2 kali, yaitu saat sahur dan saat berbuka puasa. Selain itu PMKS yang ada di GOR Ciracas juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

img_title Pramono: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Ketentuan Desil

"Makan pasti dari Sudin sosial pasti dua kali pas mau buka ama sahur. Mereka juga di cek dulu kesehatannya oleh puskesmas, sebelum ditindaklanjuti. Apakah dibawa ke panti sosial atau bagaimana. Kalau panti sosial mau menerima pasti sudah bebas dari Covid-19 dulu," ujarnya.

Bagi pihak keluarga yang ingin mengurus kepulangan PMKS yang ada di GOR Ciracas, terlebih dahulu harus membuat surat pernyataan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo

Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum kepada pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Baca aturan selengkapnya

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut