VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan sanksi kepada pengelola parkir yang menaikan tarif parkir secara sepihak.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya telah memanggil pengelola parkir yang telah melanggar SK gubernur No.48/2004 tentang tarif parkir di Jakarta.
"Kita sudah panggil tapi belum diberi sanksi," katanya saat penananaman pohon di BKB kemarin.
Menurut Gubernur, belum ada perubahan SK terkait tarif parkir yang selama ini berlaku. Karenanya, dia meminta kepada pengelola untuk tidak seenaknya menaikan tarif parkir sebelum ada keputusan resmi.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim membenarkan telah memanggil pengelola parkir untuk membahas hal tersebut.
Ada dua pengelola parkir di pusat belanja yang telah memberlakukan sistem tarif parkir baru. Mereka pengelola parkir Mal Semanggi dan Mal Ambasador, Jakarta Selatan. Kedua pengelola parkir itu talah dikirimi surat teguran terkait adanya kenaikan secara sepihak.
"Kita sudah kumpulkan mereka, dan kita juga minta jangan sampai mereka menaikan tarif seenaknya," katanya, Senin 8 Febuari 2010.
Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pengelola. Seandainya mereka masih menaikan tarif seenaknya maka pemprov tidak segan-segan mencabut izinnya. "Kalau mereka masih bandel maka kita cabut aja izinnya," tukasnya