Hari Kedua Pelarangan, Kantong Plastik di Pasar Kopro Masih Digunakan

VIVA – Pelarangan penggunaan kantong plastik efektif berlaku 1 Juli 2020. Maka seharusnya, tidak ada lagi aktivitas belanja yang menggunakan kantong sekali pakai itu.
VIVAnews sempat melakukan pemantauan di Pasar Kopro Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 2 Juli 2020. Kantong plastik yang resmi dilarang, terpantau masih bayak yang melanggar. Baik itu oleh pembeli maupun pedagang di pasar tersebut.
Padahal saat memasuki pintu masuk Pasar Kopro, terpampang dengan jelas dan besar sebuah stand banner berisikan larangan penggunaan kantong plastik. Terlihat juga ada spanduk yang merupakan sosialisasi pelarangan penggunaan plastik. Tetapi masih ada saja yang membandel.
Salah satu penjual sayur, Ratih mengatakan, dirinya masih menyediakan kantong plastik lantaran para pembeli juga masih banyak yang tidak membawa kantong belanja sendiri. Sehingga, mau tidak mau, sebagai pedagang tetap harus menyediakan kantong plastik. Ratih mengakui, tingkat kesadaran pelarangan kantong plastik, masih rendah.
"Sebenarnya sih saya malah seneng kalau enggak harus menyediakan kantong plastik lagi, jadi pengeluaran berkurang. Tapi kesadaran masyarakat masih kurang, dari tadi ada cuma beberapa pembeli yang bawa kantong belanja sendiri," ujar Ratih ditemui di lokasi.
Baca juga: Kasus Corona di DKI 2 Juli: 11.680 Positif, 6.871 Sembuh
Untuk mengakali agar penggunaan kantong plastik dapat diminimalisir, ia pun hanya memberikan satu kantong plastik untuk satu pembeli. Walau belanjaan pembeli tidak satu jenis sayuran.