VIVAnews – Gugatan class action terhadap pembangunan patung Presiden Barrack Obama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, jalan terus. Rencananya, sidang gugatan mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Februari 2010.
Gugatan ini diajukan oleh beberapa warga yang menganggap patung Obama semasa kecil itu tidak layak dibangun di Taman Menteng. Sebab, mereka menilai Obama tidak punya kontribusi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Wali Kota Jakarta Pusat, dan Dinas Pertamanan Jakarta Pusat karena mereka dinilai ikut bertanggung jawab pada pembangunan patung yang idenya dari teman-teman sekolah Obama di SD Negeri 01 Besuki, Menteng.
Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang Informasi Publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, “Kan, mereka maju ke pengadilan dulu. Dan tidak tahu apakah nanti dikabulkan atau tidak."
Kendati demikian, Cucu mengatakan pemerintah sangat menghargai upaya hukum untuk menuntaskan masalah ini karena hal itu merupakan hak warga negara.
Kemudian untuk menanggapi gugatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendelegasikannya kepada bagian biro hukum.
Yang jelas, menurut dia, Fauzi Bowo sebenarnya tidak terlibat dalam gagasan dan realisasi pembangunan patung Obama di Taman Menteng yang kemudian menuai pro kontra itu.
Kemudian Cucu menambahkan patung Obama rencananya juga segera direlokasi dari Taman Menteng ke SD Negeri 01 Besuki. Ide relokasi inipun, kata dia, bukan inisiatif Fauzi, melainkan keinginan teman-teman Obama yang menggagas pembangunan patung. Dan rencana pemindahan juga sudah diketahui oleh Wali Kota Jakarta Pusat.
Cucu juga menekankan bahwa relokasi patung ke SD Negeri 01 Besuki tidak ada kaitannya dengan rencana kunjungan Obama ke Jakarta pada Maret 2010.