Terkuak, Penghina Ahok Adalah Admin Komunitas Veronica Lovers

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus umumkan kasus penghina Ahok
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, dua tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tergabung dalam komunitas penggemar Veronica Tan.

Amy WNA Korea yang Polisikan Tisya Erni, Besok Diperiksa Bersama Asisten Pribadinya

Veronica Tan merupakan mantan istri Ahok. "Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Juli 2020.

Baca juga: Bukan karena Polisi, Ini Pemicu Wanita Paruh Baya Menghina Ahok

Catat! Ini Jam Macet di Jakarta saat Puasa Ramadhan

Tersangka pertama, yaitu KS (67) merupakan pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang diamankan di wilayah Bali. Lalu, tersangka EJ (47) pemilik akun Instagram @an7a_s679 yang dicokok di Medan, Sumatera Utara. EJ, disebut Yusri, merupakan admin dari komunitas tersebut. Komunitas itu ada di grup Whatsapp dan Telegram.

"Mereka juga punya grup di media sosial di WA dan Telegram. Mereka komunitas dalam satu grup, ini masih didalami oleh tim," katanya.

Polda Metro Antisipasi Peningkatan Kemacetan di Jakarta Saat Jam Sibuk Selama Ramadan

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya. 

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Dimana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya