4.894 Pengendara Langgar Ganjil Genap dalam Dua Pekan

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama dua pekan penindakan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta diberlakukan kembali, sebanyak 4.894 kendaraan roda empat kedapatan melakukan pelanggaran. Akibatnya, mereka dikenakan ditilang.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Gage (ganjil genap) sampai minggu ke-2 tanggal 21 Agustus itu sudah di angka 4.894 pelanggaran," ujar Sambodo di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 24 Agustus 2020.

Sambodo merinci, dari jumlah tersebut terdiri atas 2.466 tilang manual dan 2.428 tilang elektronik alias tilang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dirinya menyebut ada peningkatan tilang dengan ETLE terhadap roda empat pelanggar ganjil genap. Sementara itu, penilangan secara manual jumlahnya menurun. 

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Dia menambahkan, Ditlantas memang mengoptimalkan tilang dengan kamera ETLE, mengingat pandemi virus COVID-19 masih berlangsung. Hal ini dilakukan tak lain guna mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat mencegah penyebaran virus.

"Jadi sekarang jumlah tilang yang menggunakan manual dan elektronik ini seimbang dan saya pikir justru sekarang tilang elektronik yang makin naik, tilang manual yang menurun. Tentu ini kami akan optimalkan tilang ETLE di masa pandemi ini, maka sebetulnya ada birokrasi proses penilangan. Kedua, dari sisi pelaksanaan sidang tilangnya sendiri, dengan tilang elektronik ini jadi nggak membludak, bisa melalui online," jelas Sambodo.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Sambodo mengatakan, jumlah pelanggar terbanyak kini justru bukan lagi di kawasan Sudirman-Thamrin. Hal itu karena masyarakat sudah tahu kalau kawasan tersebut merupakan kawasan yang memberlakukan ganjil genap. 

Polisi menyayangkan masih banyaknya pengendara mobil yang melanggar kebijakan ini. Padahal, kebijakan pembatasan melalui ganjil genap, bukanlah hal baru. Apalagi pemberlakuan kembali kebijakan ini setelah dihentikan sejak pandemi Maret 2020, dan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum sanksi tilang diterapkan.

"Ini justru malah di wilayah-wilayah yang masyarakat belum tahu kalau itu menjadi kawasan gage (ganjil genap). Kalau Sudirman-Thamrin mereka sudah tahu ini kawasan gage. Tapi, kalau sebangsa (di jalan) Panjaitan, Gunung Sahari orang belum banyak yang tahu kalau itu kawasan gage," katanya lagi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya