Bertambah 659, Kasus Positif Corona di Jakarta 34.295

Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan ada penambahan kasus positif sebanyak 659 kasus pada hari ini, Senin, 24 Agustus 2020. Total kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta per hari ini sebanyak 34.295.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 34.295 kasus," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta. 

Baca juga: Update Corona Nasional: Positif Tembus 155.412, Sembuh 111.060

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Dari jumlah tersebut, 25.463 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,2 persen, dan 1.112 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3 persen. 

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 7.720 (orang yang masih dirawat/ isolasi)," katanya. 

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1 persen. Dengan demikian, WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. 

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. 

"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," ujarnya. 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19, dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya