Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Vanessa Angel.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA - Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan narkotika yang menimpanya. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, mengatakan Vanessa Angel rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin, 31 Agustus 2020, pada pukul 12:00 WIB.

img_title Polisi Obok-obok Kampung Berlan di Matraman, 8 Orang Ditangkap terkait Narkoba

"Iya benar, (sidang dimulai) setelah makan siang,” ujar Eko Aryanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eko mengatakan, Vanessa akan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat meski di tengah pandemi COVID-19, lantaran statusnya hingga kini masih sebagai tahanan kota.

img_title 7 WNI Awak Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamin Dibebaskan, Satu Warga Taiwan Jadi Tersangka Tunggal

"Terdakwa dihadirkan di persidangan," ujarnya.

Baca juga: Segera Sidang, Vanessa Angel ke Anak: Maaf Kalau Asi Enggak Enak

img_title Polisi Cokok 3 Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Sabu hingga Etomidate Disita

Dalam kasus kepemilikan zat psikotropika, xanax, Vanessa akan didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana, dan Ade Sumitra.

Eko juga menyampaikan akan ada dua jaksa yang mendakwa Vanessa. Kedua jaksa tersebut ialah Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Sebelumnya, polisi menangkap Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah dan juga asistennya berinisial CL.

Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin malam, 16 Maret 2020. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Vanessa, disebutkan bahwa pil xanax 20 butir itu didapat dari mantan kuasa hukumnya.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Vanessa beserta suami diperiksa kembali untuk mencocokkan keterangan para saksi di Satnarkoba Polres Metro Jakbar pada Rabu, 9 April 2020, lalu. (ase)

Ilustrasi sabu

Bareskrim Polri Grebek Laboratorium Narkoba di Aceh yang Produksi 1,2 Ton Sabu, 10 Orang jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus laboratorium narkoba (clandestine laboratory) yang diduga memproduksi 1,2 ton sabu di kawasan Mutiara Timur, Aceh.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut