15 Pasien COVID-19 Tanpa Gejala Diisolasi di Hotel Ibis Grogol

Ilustrasi kamar hotel
Sumber :
  • Pixabay/Asma

VIVA – Hotel Ibis yang berlokasi di Jakarta Barat menyediakan kamar untuk isolasi pasien COVID-19. Hotel yang berada di wilayah Grogol Petamburan ini sudah diisi 15 pasien COVID-19.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Kasudin Kesehatan Jakarta Barat, Kristi Wathini, mengatakan, hingga saat ini baru satu hotel di Jakarta Barat yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat. Hotel tersebut menyediakan 150 kamar yang khusus diperuntukkan isolasi.

"Sementara yang baru koordinasi dengan Dinkes dan Sudinkes baru Hotel Ibis di Grogol Petamburan," ujar Kristi dikonfirmasi Selasa, 15 September 2020.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Baca: Hotel-hotel Grup Accor, Novotel, Ibis Jadi Tempat Isolasi OTG COVID-19

Kristi menuturkan, selama proses isolasi, satu ruangan kamar hanya boleh diisi satu pasien, sehingga hanya satu tempat tidur yang disediakan untuk satu kamar.

Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Dicekoki Inex dan Sabu

Pasien COVID-19 yang boleh diisolasi di hotel juga hanya pasien berkategori konfirmasi swab positif tanpa gejala alias OTG.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyebut jaringan grup hotel besar bakal meminjamkan unit usaha mereka untuk tempat isolasi pasien COVID-19 dengan kondisi ringan dan tanpa gejala (OTG) di Jakarta. Mereka adalah hotel-hotel dengan nama besar seperti grup Accor, Novotel, Ibis, Harris, dan Tauzia.

"Hotel dapat digunakan untuk isolasi mandiri para OTG (orang tanpa gejala). Ada 10 hotel sampai 15 hotel dengan kapasitas 1.500 kamar atau 3.000 orang kami siapkan," kata Terawan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Senin 14 September 2020.

Selain hotel, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, fasilitas lain yang digunakan adalah gedung balai pelatihan milik Kementerian Kesehatan. Menurut Terawan, untuk hotel, daerah juga bisa mengajukan selama mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Nasional.

Pemerintah akan menanggung biaya isolasi mandiri pasien COVID-19 (OTG) di hotel bintang dua dan tiga. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya