Perkantoran Maksimal Hanya 50 Persen Karyawan Selama PSBB Transisi DKI

Ilustrasi suasana gedung perkantoran di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan, mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Gubernur DKI Anies Baswedan langsung menyampaikan kebijakan PSBB transisi tersebut.

Kantor Pemerintah di Jakarta Bakal Jadi Hunian Usai Ditinggal ke IKN?

Dalam penjelasannya, PSBB masa transisi ini nanti sektor perkantoran yang sebelumnya hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen dari total kapasitas kini berubah. Anies bilang operasional kantor selama PSBB transisi nanti bisa 50 persen dari total kapasitas. 

Meski demikian, untuk semua sektor perkantoran yang akan beroperasi wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Setidaknya ada lima aturan protokol COVID-19 tambahan untuk perkantoran.

Perkantoran dan Apartemen 'Mandek' Saat Sektor Properti Lain Pulih pada 2023, Ini Penyebabnya

Baca Juga: DKI Izinkan Bioskop Buka Lagi di Masa PSBB Transisi, Ini Syaratnya

Dari lima aturan itu salah satunya membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang terdiri atas nama pengunjung sampai nomor induk kependudukan (NIK).

Kementerian PUPR Kenalkan Konsep Perkantoran yang Humanis dan Ramah Lingkungan

Berikut lima aturan tambahan protokol kesehatan untuk perkantoran.

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Pun, penting sekali menjaga protokol kesehatan di lingkungan perkantoran di tengah pandemi COVID-19. Taati protokol dengan tak melupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan.

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya