PSBB Jakarta, Tamu Pernikahan di Gedung Cuma Boleh Maksimal 25 Persen

Ilustrasi protokol pernikahan
Sumber :
  • VIVA/ Wahyu Firmansyah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan. PSBB transisi ini akan berlaku dimulai pada Senin, 12 Oktober 2020.

Terungkap Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Siapkan Ribuan Barang Mewah

Dalam PSBB transisi, mengizinkan acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung. Meski demikian, ada sejumlah protokol persyaratan yang ditentukan.

Pun, sejumlah peraturan pernikahan yang wajib ditaati adalah tamu maksimal 25 persen dari total kapasitas normal ruangan. Kemudian, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

Rizky Febian dan Mahalini Menikah 10 Mei 2024, Pakai Adat Sunda

Baca Juga: Tempat Rekreasi di DKI Kembali Dibuka, Maksimal Kapasitas 25 Persen

Lalu, peserta dilarang berpindah tempat duduk, atau berlalu lalang. Selain itu, ada alat makan dan minum disterilisasi.

Banjir Air Mata, Rizky Febian Gelar Pengajian Jelang Menikah dengan Mahalini

Selanjutnya, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Tak kalah pentingnya yaitu petugas resepsi pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama acara.

Untuk diketahui, Keputusan PSBB transisi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

Rizky Febian dan Mahalini

Keluarga Enggan Bocorkan Tempat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Saat ditanya mengenai hari bahagia Rizky Febian dan Mahalini, Deni tampaknya belum mau banyak bicara. Ia tidak mau membongkar waktu dan tempat acara akad nikah itu.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024