Polisi Terbitkan DPO Terhadap Pengusaha Diskotek Jakarta

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasih Wiyatputera.

img_title Resmi Digelar, Operasi Patuh Jaya 2026 Bakal Sasar Pengendara yang Suka Main HP di Jalan hingga Tak Pakai Helm

"Betul, atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap dia kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca: Polisi Terbitkan DPO Mafia Tanah di Jakarta Benny Simon

img_title Polda Metro Bongkar Pengiriman 54 Ton Galena di Jakut, Dokumen Kontainer Malah Tertulis Kemiri

Katanya, yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka lewat hasil penyidikan serta berdasar alat bukti yang dianggap cukup. Dia diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 266 KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun," ujar dia.

img_title Kasus Roti Gluten Free Bake n Grind Memanas, Kini Ada 3 Laporan Polisi dan 16 Saksi Diperiksa

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jeri Reymond Siagian mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Iya benar (sudah tersangka)," ucap Jeri di Jakarta, Minggu, 9 September 2018.

Jeri menjelaskan, selain Pepen penyidik juga telah menetapkan Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut dia, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.

“Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Jeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pihak Pepen lewat Kantor advokat JW & Partners juga pernah menjawab soal kasus ini. Mereka memberi penjelasan terkait pemberitaan kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan tersangka pengusaha diskotek Pepen inim

Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukumnya dari kantor advokat JW & Partners, Arifin Widjaja, dalam keterangan kepada VIVA, Kamis 13 September 2018, kronologi kasus yang disampaikan Jerry Bernard selaku kuasa hukum Hengki Lohanda sebagai terlapor kasus ini tidak benar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut