Polisi Terbitkan DPO Mafia Tanah di Jakarta Benny Simon

Ilustrasi tersangka diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Polda Metro Jaya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Benny Simon Tabalujan. Dia diketahui merupakan tersangka kasus mafia tanah di Jakarta.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Benny diduga memalsukan akta autentik tanah seluas 52.469 meter di Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Surat DPO dengan nomor 171/VI/2020, atas nama tersangka Benny. 

Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, polisi pun telah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol terkait kasus ini. Guna bisa membawa Benny pulang dari Negeri Kanguru Australia.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Baca juga: Habiburokhman Sambangi Polda Metro Malam-malam Bebaskan Anggota PII

“Kami sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia,” ucap kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Dia menjelaskan, dalam aksinya Benny yang merupakan pimpinan PT Salve Veritate itu dibantu rekannya Achmad Djufri dan Mardani sebagai eksekutor. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto. 

Menurutnya, aksi serupa diduga dilakukan juga oleh Benny di kawasan Ujung Menteng, dan Cakung Barat.

“Modus operandi yang dilakukan sama. Yang berbeda cuma bendera nama perusahaan yang melakukan aksi manipulasinya. Kami menduga tersangka ini ada sejumlah kasus lain di Jakarta,” katanya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah. Yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Antara, pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalajun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya