Langgar PSBB Transisi, 56 Tempat Usaha di Jakbar Ditutup

Satpol PP Jakarta menyegel tempat usaha yang melanggar PSBB
Sumber :
  • Twitter / @SatpolPP_DKI

VIVA – Selama PSBB transisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai 12 Oktober 2020, sebanyak 56 tempat usaha yang melanggar di Jakarta Barat disegel dan ditutup paksa oleh Satpol PP.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan mayoritas tempat usaha yang disegel merupakan restoran yang diketahui kerap kali kelebihan pengunjung. Dari 56 itu, usaha restoran ada 43 tempat.

"Karena mereka mayoritas masih beroperasi sampai di atas jam 9 malam," ujar Tamo dikonfirmasi, Senin 2 November 2020.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Baca juga: China Ingin Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin Corona

Sementara itu Tamo menjelaskan, untuk perusahaan atau perkantoran di Jakarta Barat yang melanggar dan disegel ada 13 tempat.

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Adapun penyebab diantaranya karena tak melaksanakan pengurangan jumlah karyawan di dalam kantor, hingga tak menyediakan penanda jarak di area tempat kerja yang berakibat berkerumunnya pengunjung di restoran yang melanggar.

Sementara itu, Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menegaskan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dipastikan disegel dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

"Karena kita berupaya untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, khususnya di Jakarta Barat," ujar Ivand. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya