Di Depan DPRD, Anies Beberkan Dampak Ekonomi COVID-19

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar GInanjar Mukti

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (RAPBD-P 2020) dalam rapat paripurna bersama DPRD pada Selasa, 3 November 2020. 

Anies Puji Konsistensi PKS Jadi Oposisi di Depan Surya Paloh dan Cak Imin

Anies memaparkan latar belakang raperda ini adalah prioritas penggunaan APBD 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19. Khususnya di sektor kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial. 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga melaporkan sampai dengan pergeseran (refocusing) anggaran. Belanja tidak terduga yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp5,19 triliun.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Baca jugaDaftar Provinsi yang Naikkan UMP 2021

"Realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami kontraksi sebesar minus 8,22 persen. Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan II disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi," kata Anies. 

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Lanjut dia, lemahnya permintaan global juga berkontribusi terhadap perlambatan perekonomian melalui ekspor yang tumbuh negatif. Kebijakan pergerakan masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pembelajaran jarak jauh, berdampak pada penurunan pendapatan, serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. 

"Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat," ujarnya. 

Kemudian, Anies menjelaskan realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir Juni 2020 sebesar Rp23,88 triliun atau 29,04 persen dari rencana awal sebesar Rp82,19 triliun. Secara detail, realisasi pendapatan daerah tersebut adalah:

- Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp14,18 triliun atau 26,64 persen dari rencana Rp57,56 triliun. Terdiri atas Pajak Daerah (22,95 persen), Retribusi Daerah (37,74 persen), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (45,48 persen), dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (34,72 persen).
 
- Dana Perimbangan terealisasi Rp9,66 triliun atau 44,51 persen dari rencana Rp21,61 triliun yang terdiri atas Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak (42,65 persen) maupun Dana Alokasi Khusus (54,84 persen).
 
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi Rp37,25 miliar (1,24 persen) dari rencana Rp3,01 triliun yang terdiri atas Pendapatan Hibah (0,11 persen) maupun Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (54,42 persen).

"Sampai akhir bulan Juni 2020, belanja daerah telah terealisasi sebesar Rp19,86 triliun atau 24,95 persen dari total belanja daerah Rp79,61 triliun. Yang berasal dari belanja tidak langsung (32,46 persen) dan belanja langsung (19,15 persen)," katanya. 

Adapun terkait realisasi pembiayaan daerah, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA tahun 2019 tercatat sebesar Rp1,2 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari prediksi dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5,5 triliun.

"Sedangkan pengeluaran pembiayaan telah terealisasi sebesar Rp65,92 miliar atau 0,79 persen dari rencana Rp8,34 triliun," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya