Kasus Mafia Tanah Cakung, Haris Azhar Ditantang Hadirkan DPO Benny

Aktivis HAM Haris Azhar di acara ILC 17 Desember 2019
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Pengacara korban tersangka kasus mafia tanah Benny Simon Tabalujan, yaitu Abdul Halim, meminta Haris Azhar berani menghadirkan Benny ke publik lantaran Haris jadi kuasa hukum Benny. Padahal, Benny adalah buronan Polda Metro Jaya yang, dia diketahui, merupakan tersangka kasus mafia tanah di Jakarta.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Mana Benny Tabalujannya? Hadirkan dong. Tahu kan pasti kalau Benny Tabalujan jadi DPO (Daftar Pencarian Orang), kok bisa gonta-ganti kuasa. Hebat sekali Benny Tabalujan ini, siapa dia. Nongol saja enggak pernah tapi kuasa hukumnya bisa gonta-ganti. Kalau memang (Haris Azhar) kuasa hukumnya, hadirkan dong Benny Simon Tabalujan," ucap kuasa hukum Abdul Halim, Hendra kepada wartawan, Rabu 18 November 2020.

Pasalnya, kata dia, meski Benny sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya, Benny belum pernah nongol sekali pun dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya. Padahal, tersangka lain kasus ini, yaitu mantan juru ukur BPN Paryoto dan kolega Benny, Achmad Djufri sudah menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. Untuk itu, Hendra meminta Haris berpikir secara logika, siapa yang layak disebut mafia tanah.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Dia menjelaskan kalau kliennya, Abdul Halim hanya seorang kakek yang punya satu bidang tanah. Sedangkan Benny, kata Hendra, punya tanah di mana-mana. Meski begitu, Hendra yakin, polisi akan profesional dalam menangani kasus Benny. Apalagi kasus ini sudah naik ke pengadilan.

"Di antara tanah-tanahnya itu, semuanya berperkara semua. Ada yang dilaporkan di Polres Jakarta Timur, ada yang sedang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, ada yang sedang digugat di PTUN dan entah ada yang mana lagi, itu Benny Simon Tabalujan. Sedangkan Abdul Halim, yang cuma punya satu bidang tanah, dimakan oleh Benny Tabalujan. Pakai logika saja," katanya lagi.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Sebelumnya diberitakan, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokasi rakyat, Haris Azhar menemukan adanya fenomena keterlibatan buzzer dalam persoalan sengketa tanah. Demi kemenangan kata dia, sampai bisa melakukan framing terhadap personifikasi seseorang. 

“Membangun kesan bahwa pihak yang dibela mereka adalah korban, tertindas dan miskin sedangkan lawannya adalah kebalikannya,” ujar Haris kepada awak media, Minggu, 8 November 2020

Atas alasan Itulah, klaim Haris Azhar, dia bersedia menjadi kuasa hukum Benny Tabalujan yang belakangan ramai diberitakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Benny Simon Tabalujan. Dia diketahui merupakan tersangka kasus mafia tanah di Jakarta.

Benny diduga memalsukan akta autentik tanah seluas 52.469 meter di Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Surat DPO dengan nomor 171/VI/2020, atas nama tersangka Benny. 

Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, polisi pun telah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol terkait kasus ini. Guna bisa membawa Benny pulang dari Negeri Kanguru Australia.

“Kami sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia,” ucap kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah. Yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Antara, pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalajun. (ren)

Baca juga: Reuni 212 Batal Digelar di Monas, Ini Penggantinya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya