Cafe hingga Bar yang Bandel Prokes COVID-19 Akan Ditindak Polisi

Karyawan mengenakan face shield saat mempersiapkan pesanan makanan di restoran (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa, menegaskan pihaknya akan menindak tegas cafe di wilayah hukumnya yang bandel melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Hal ini menyusul masih banyaknya cafe, restoran, hingga bar yang bandel saat didatangi pada weekend kemarin. Sebut saja cafe hingga bar yang ada di Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah dan sekitarnya. Didapati banyak pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di sana.

"Jadi, mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 30 November 2020.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Baca juga: Curhat Dokter ke Anies: Tak Lama Lagi RS di Jakarta Mulai Kolaps

Dia menjelaskan, tidak ada niatan mematikan ekonomi para pengusaha cafe dan restoran serta bar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bahkan, dirinya mengaku mendukung dibukanya cafe, restoran, hingga bar agar pengusaha cafe tetap bisa mempertahankan para pegawainya.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

"Kami imbau para pemilik cafe untuk memerhatikan peraturan pengunjung yang tak boleh lebih dari 50 persen. Tanda silang yang ada di kursi atau meja harus digunakan betul-betul. Masalah masker, wajib pakai masker. Jangan mabok-mabokan. Itu imbauannya," katanya.

Lebih lanjut dia berharap seluruh pegawai cafe yang bertugas saat buka harus melalui tes swab. Mukti pun meminta agar pengusaha cafe, restoran atau bar menyesuaikan jadwal buka hingga tutup sesuai dengan aturan prokes COVID-19. Untuk itu, pihaknya beserta jajaran tidak henti melakukan pengimbauan terkait protokol kesehatan COVID-19 kepada pengusaha-pengusaha cafe di wilayah hukumnya.

"Ini masanya penindakan, Minggu lalu imbauan sekarang tindakan. Tidak ada lagi adanya imbauan-imbauan sekarang tindakan," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya