Polisi Mau Gelar Perkara Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan

Habib Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Polda Metro Jaya mengatakan seharusnya pada hari ini, Senin, 7 Desember 2020, ada agenda pemeriksaan terhadap 15 orang saksi kasus kerumunan acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Kerumunan itu terkait pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan dari 15 orang yang dijadwalkan diperiksa baru enam saksi yang hadir. “Enam sudah hadir," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 7 Desember 2020.

Dengan demikian, kata dia, masih ada sembilan orang lagi yang belum hadir. Salah satunya adalah Habib Rizieq.  Dia tidak merinci siapa saja saksi yang hadir. Yusri hanya menyebut salah satu saksi yang hadir adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Yusri menambahkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait ketidakhadiran Habib Rizieq dari pengacaranya. Kemudian, penyidik hendak melakukan gelar perkara kasus yang telah naik penyidikan ini. 

Pun, rencananya gelar perkara akan dilakukan Selasa, 8 Desember 2020. “Dari kepolisian sendiri, kami akan rencanakan nanti kami akan gelar perkara. Mudah-mudahan besok akan kami lakukan tindaklanjut setelah ini. Tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik,” katanya.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Diketahui, Front Pembela Islam dan pimpinannya, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Terkait kerumunan ini ternyata berbuntut panjang. Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020. (ase)

Baca Juga: Identitas 6 Pengikut Habib Rizieq yang Tewas Ditembak Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya