Hakim Tolak Praperadilan Pembelian Lahan DKI era Ahok, Tapi...

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Google Map

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu diputuskan dalam agenda putusan permohonan dalam sidang yang berlangsung, Selasa, 8 Desember 2020.

img_title Praperadilan 3 Anggota DPRD Timor Tengah Utara Ditolak, Polda NTT Pastikan Kasus dr Icha Tetap Jalan

Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Yosdi di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Permohonan pemohon pra tidak dapat diterima,” Ujar Humas PN Jaksel, Haruno, ketika dikonfirmasi, Selasa 8 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Haruno, dalam hal ini hakim menilai penggugat, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak dapat memberikan bukti. "Menolak gugatan praperadilan karena tidak ada bukti dari pemohon," ungkap Haruno.

img_title Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Dinyatakan Sah

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, pihaknya menerima terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan.

“Hakim dalam pembacaan putusan tadi intinya menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dinyatakan tidak diterima, dengan alasan bukti penghentian penyidikan secara formil artinya belum ada surat perintah penghentian,” ujar boyamin kepada awak media.

img_title Roy Suryo Menang Praperadilan, Menkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Menurutnya, surat perintah pemberitahuan dimulainya lagi penyidikan sudah diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Artinya penyidikan perkara tetap berjalan.

“Ya sudah tidak apa-apa artinya tidak ada surat perintah penghentian penyidikan, tapi dalam proses kemarin, dalam jawaban kejaksaan tinggi DKI menyatakan sudah bahwa sudah diterbitkan lagi surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan artinya perkara ini jalan lagi,“ kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI, Bonyamin mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani oleh institusi Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015 yakni pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya kasus tersebut juga sudah dilaporkan oleh Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

Kemudian, Ahok pun sudah dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus lahan pembelian tersebut. Lahan itu dibeli untuk pengadaan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dengan harga Rp668 miliar. (ren)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya

Praperadilan Gagal, Wabup Indramayu Syaefudin Kini Terancam Upaya Paksa Kejati Jabar

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menghadapi babak baru dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu usai gugatan praperadilan ditolak.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut