Habib Rizieq: Allahu Akbar, Perjuangan Jalan Terus

Habib Rizieq keluar dari gedung pemeriksaan dengan baju tahanan dan diborgol.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 00:24 WIB, Minggu dini hari, 13 Desember 2020.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Habib Rizieq keluar gedung dengan mengenakan rompi oranye bertulisan tahanan. Wajah Habib Rizieq terlihat pucat dan tangan terborgol.

Sembari berjalan keluar menuju mobil tahanan dengan dikawal pasukan polisi, Habib Rizieq mengangkat kedua tangannya dan mengacungkan jempol.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Baca juga: Usai Diperiksa 14 Jam, Habib Rizieq Ditahan

Di tengah perjalanan menuju mobil tahanan, Habib Rizieq sempat berteriak dengan mengatakan "Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," teriaknya.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Habib Rizieq resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari, sekitar pukul 00:24 WIB.

Habib Rizieq kemudian langsung menaiki mobil tahanan yang sudah disiagakan sejak pagi tadi untuk di antar ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Setibanya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab turun dari mobil dan kembali mengangkat kedua tangan yang terborgol.

Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro, dengan Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Argo menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran COVID-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya