PPKM Mikro Berlanjut, Ganjil Genap Belum Diberlakukan Lagi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan. Menyusul pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, masih berlanjut hingga 8 Maret 2021.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

"Sistem Ganjil Genap masih ditiadakan sementara waktu, perkembangan akan diinformasikan kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu 24 Februari 2021.

Sejak pandemi COVID-19 melanda Ibu Kota pada tahun lalu, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan ini. Karena penggunaan transportasi umum juga sempat dibatasi untuk menghindari kerumunan yang dikhawatirkan menjadi tempat penularan virus ini.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Oleh sebab itu, melalui Dinas Perhubungan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dimana keputusan itu mengatur tentang pembatasan penumpang, jam operasional, pergerakan transportasi umum, hingga mengenai kendaraan pribadi. 

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 April 2024

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan IMF-World Bank dan G20 di Washington DC, Amerika Serikat, awal pekan ini.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024