Diincar John Kei Cs, Loyalis Nus Kei: Ancamannya Pengkhianat Dibunuh

Nus Kei (baju putih)
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Nus Kei dan kelompoknya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 24 Februari 2021 menyampaikan menjadi target operasi pembunuhan. Sidang lanjutan ini agendanya pemeriksaan saksi kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei beserta anak buahnya.

Usai Mutilasi Istrinya, Suami di Ciamis Kumpulkan Potongan Tubuh Korban di Depan Rumah Warga

Perihal target operasi pembunuhan itu terkuak saat Ketua Hakim Hakim Yulisar menanyakan apakah ada ancaman kepada Nus Kei dan kelompoknya.

“Ancamannya yang penghianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus,” ujar anak buah Nus Kei, Angkie.

Fakta Baru Mayat Wanita dalam Koper, Arif Sudah 2 Kali Berhubungan Badan dengan Rini

Angkie mengatakan sebelumnya mendapat informasi dari rekannya ada nama-nama target operasi pembunuhan. Hal ini termasuk namanya sendiri berada dalam daftar target tersebut. "Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu,” ujarnya.

Dia menyebutkan tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengatakan tidak punya masalah apapun dengan John Kei dan kelompoknya.

Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah

Sedangkan, Nus Kei mengatakan pada Sabtu, 20 Juni 2020 mendapat telepon dari anak buahnya yang mengatakan dirinya berada dalam bahaya karena namanya masuk dalam target pembunuhan.

“Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan ‘white board’ brader'. Namanya di nomor satu,” ujar dia.

Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Namun menjelaskan ada belasan orang dari anak buahnya di dalam daftar itu.

Baca Juga: Ngeri, Arahan Terakhir Loyalis John Kei: Anjing-anjing Itu Harus Mati

Selain itu, Nus Kei juga pernah merasa mendapat ancaman saat paman kandungnya itu telah bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.

Meski Nus Kei tetap pada keterangannya, tapi John Kei dan anggotanya membantah kesaksian tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu, 21 Juni 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.

John Kei didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,

Pun, kedua primer Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan ketiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya