Sidang Praperadilan Rizieq Ditunda Lagi, Hakim Beri Peringatan

Sidang Habib Rizieq kembali ditunda
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin, 1 Maret 2021

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Dari pantauan VIVA di lokasi, tampak di ruang sidang utama tim kuasa hukum Habib Rizieq hadir. Namun pihak dari termohon yaitu Bareskrim Polri  cq Polda Metro Jaya tidak hadir. Alhasil sidang yang beragendakan pembacaan gugatan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno persidangan hari ini kembali ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujar Suharno di dalam persidangan di Jakarta pada Senin, 1 Maret 2021

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Dalam persidangan, pihak pemohon yaitu kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah menyampaikan kepada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terima kasih," ujar Alamsyah.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

Kemudian hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena termohon dari Polri baru kali ini tidak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan.

Dengan demikian persidangan kembali ditunda hari ini dan akan digelar kembali pekan depan Senin, 8 Maret 2021 dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon atau pengacara Habib Rizieq.

"Panggilan baru sekali dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi, sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," kata hakim.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya