Ustaz Gondrong Sengaja Sebarkan Video ‘Penggandaan Uang’ biar Viral

Kepolisian Resor Metro Bekasi memperlihatkan tersangka penipu dengan modus operandi penggandaan uang saat gelar perkara, Selasa, 23 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Sang ‘pengganda uang’ Herman alias Ustaz Gondrong (45 tahun) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengakui bahwa aksinya ‘menggandakan’ uang itu memang disengaja direkam agar videonya bisa viral di media sosial.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

"Saya sengaja, memang, memvideokan adegan itu, agar bisa viral," kata Herman saat berada di Polres Metro Bekasi Kabupaten, Selasa, 23 Maret 2021.

Herman menyatakan, yang merekan video itu adalah istrinya. Kemudian, video itu dibagikan banyak ke group Whatsapp.

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Sayangnya, ketika video itu sudah viral, Herman berusaha menghilangkan barang bukti. Kotak dan uang palsu itu dia bakar dan beberapa di antaranya dijadikan barang bukti oleh polisi.

Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, kata Kepala Polres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, istrinya masih berstatus saksi.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Video aksi Herman alias Ustaz Gondrong berdurasi 12 menit, memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Si pria gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu. Video itu lantas menggegerkan jagat dunia maya.

Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya