Anies Bicara Kasus Korupsi di Pemprov DKI: Tidak Ada Toleransi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada tiga penyebab munculnya budaya korupsi di Indonesia yang menimpa para pejabat negara, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif serta di pemerintahan daerah.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK

"Setidaknya ada tiga, pertama korupsi karena kebutuhan, kedua korupsi karena keserakahan, lalu ketiga korupsi karena sistem," kata Anies dalam diskusi daring bertema "Membedah Praktik Korupsi Kepala Daerah" di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Anies menjelaskan untuk korupsi yang dilakukan karena kebutuhan dapat dicegah dengan memberikan penghidupan yang layak.

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

Sementara korupsi karena keserakahan solusinya adalah dengan memberikan sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu. "Karena serakah itu 'infinite'. Tidak ada ujungnya," kata Anies.

Sedangkan korupsi karena sistem terjadi akibat adanya proses yang membuatnya terjebak dalam praktik korupsi. "Tugas kita melakukan inovasi dalam mengendalikan praktik itu," katanya.

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan

Jika menemukan adanya praktik korupsi di lingkungan Pemprov DKI, Anies Baswedan menyatakan tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi.

"Kami garisbawahi, misalnya, ada kejadian maka langkah yang dilakukan pemprov sederhana, langsung memberhentikan, langsung diganti, proses hukum dijalankan dan tidak ada toleransi sedikitpun pada siapapun yang terlibat dalam praktek korupsi itu," kataAnies.

DKI Jakarta diketahui beberapa kali didera kasus korupsi. Yang terbaru adalah persoalan pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk proyek DP Rp0. (Ant)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Aset milik Harvey Moeis ataupun istrinya Sandra Dewi dipastikan bakal disita Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila dalam harta itu terindikasi hasil tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024