Jaksa Ambil Dokumen Penting Terkait Dugaan Korupsi Damkar Depok

Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Bahkan, sudah ada 16 orang yang telah dimintai keterangan.

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, adapun barang bukti atau petunjuk yang telah dikumpulkan saat ini baru sebagian besar berupa dokumen.

“Yang pasti kita semakin banyak mendapatkan data berupa dokumen karena ini merupakan pengadaan barang dan jasa, otomatis berhubungan dengan dokumen,” katanya, Rabu 21 April 2021.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

Baca juga: Warga Pilih Mudik Lebih Awal, Akhir April Diprediksi Meningkat

Kejari membutuhkan dokumen, dari para saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Nah dokumen itulah yang kita cari dari masing-masing pihak yang kita panggil,” jelasnya.

Hard Gumay Ramal Daftar Artis yang Bakal Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis

Ketika ditanya apa saja keterangan yang berhasil dihimpun, Herlangga mengaku belum bisa membeberkannya saat ini. Karena masih menjadi materi penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

“Kalau keterangan karena itu berupa materi, sekali lagi kita tidak bisa memberitahukan cuma semakin ke sini akan semakin terang,” katanya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pada Dinas Damkar dibeberkan oleh Sandi, sorang pegawai honorer pada dinas tersebut. Pemicu kasus ini mencuat di antaranya, Sandi curiga dana insentif (honor) terkait penanggulangan COVID-19 dipotong.

Ia mengaku, jumlah yang tertera yakni Rp1,7 juta, namun hanya diterima sekira Rp850 ribu. Kemudian, persoalan yang juga jadi sorotan adalah tentang pengadaan sepatu dinas lapangan hingga kendaraan operasional.

Kasus itu tidak hanya ditangani jaksa, tapi juga diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Metro Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya