Catut Nama Nadiem, 5 Orang Jadi Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan total ada lima orang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional yang mencatut nama Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim.

img_title Hukuman Nadiem Dipotong Jadi 9 Tahun, Ini Sikap Kejagung

"Hasil gelar perkara terlapor lima orang ini dinyatakan tersangka," kata Yusri kepada wartawan Sabtu 1 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelimanya memang terlapor. Salah satunya yang jadi tersangka adalah Profesor Sudadio.

img_title Sidang Banding Nadiem Memanas, Eks Jaksa Agung Singgung Kewajiban Kejagung

Para terlapor dari STIE Painan Banten yang diduga memalsukan surat keputusan saat mengurus pengalihan pengelolahan dari STIE Kediri ke STIE Painan di Tangerang Banten. Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Pokoknya surat keputusan Kemendikbud-Ristek itu palsu. Itu dilakukan agar mempermudah dalam proses peralihan. Iya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau UU Dikti," katanya.

img_title Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama

Baca juga: Profesor Sudadio Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, satu orang ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional yang mencatut nama Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim yang dilakukan pihak Universitas Painan di Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terlapornya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat, 30 April 2021.

Pada laporan yang dibuat Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Sudadio. Laporan dibuat pada 17 Februari 2021 lalu ke Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (kanan)

Masih Tak Terima Hukuman dan Dendanya Disunat, Nadiem Ajukan Kasasi Minta Dibebaskan

Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Makarim resmi mengajukan kasasi agar putusan banding terhadap dirinya pada kasus korupsi Chromebook dibatalkan

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut