Catat, Begini Cara Bikin SIKM Selama Larangan Mudik 2021

Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM akan jadi dokumen penting bepergian keluar Jabodetabek selama larangan mudik Lebaran 2021.

img_title Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.

img_title Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

"Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," kata Anies dikutip pada Kamis, 6 Mei 2021.

Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang tertentu dengan kebutuhan mendesak dan bukan untuk kepentingan nonmudik yang terdiri dari 4 kategori. Kategori 1, untuk kunjungan keluarga yang sakit. 

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

Selanjutnya, kedua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Lalu, kategori 3, untuk ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. Pun, keempat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Ia menuturkan, pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan. 

Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Adapun, berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1.Kunjungan keluarga sakit:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut